Warga Negara Indonesia.Lahir di Kudus pada tahun 1945 . Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2011 sampai sekarang. Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 1983 sebagai tenaga medis Perseroan hingga tahun 1990. Pada tahun 1989 hingga 1997 bergabung dalam team R&D Perseroan dan PT. Torabika Eka Semesta. Sebagai konsultan R&D Perseroan sejak 1997 hingga 2006. Sejak tahun 1997 sampai tahun 2009 menjabat berbagai posisi pada PT. Torabika Eka Semesta dengan posisi terakhir sebagai Asisten Direktur. Pada tahun 2009 hingga 2011 menjadi konsultan produksi pada Perseroan. Menyelesaikan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti pada tahun 1983. Dasar Hukum penunjukan pertama kali sebagai Komisaris Perseroan adalah Akta No. 16 tahun 2011.
Selaku Komisaris Independen, Bapak Ramli Setiawan dan Bapak Suryanto Gunawan merupakan komisaris yang berasal dari luar emiten, tidak memiliki saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, juga tidak mempunyai hubungan Afiliasi baik dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, maupun Pemegang Saham Utama Perseroan, juga tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
PELAYANANAN SUARA KONSUMEN Hotline : 082334334168 Telp Kantor:02140272544 ALAMAT KANTOR PT. MAYORA indah JL.Jendral sudirman KAV.52-53 Graha jakarta selatan.
SURYANTO GUNAWAN – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia.Lahir di Kudus pada tahun 1945 . Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2011 sampai sekarang. Bergabung dengan Perseroan sejak tahun 1983 sebagai tenaga medis Perseroan hingga tahun 1990. Pada tahun 1989 hingga 1997 bergabung dalam team R&D Perseroan dan PT. Torabika Eka Semesta. Sebagai konsultan R&D Perseroan sejak 1997 hingga 2006. Sejak tahun 1997 sampai tahun 2009 menjabat berbagai posisi pada PT. Torabika Eka Semesta dengan posisi terakhir sebagai Asisten Direktur. Pada tahun 2009 hingga 2011 menjadi konsultan produksi pada Perseroan. Menyelesaikan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti pada tahun 1983. Dasar Hukum penunjukan pertama kali sebagai Komisaris Perseroan adalah Akta No. 16 tahun 2011.
Selaku Komisaris Independen, Bapak Ramli Setiawan dan Bapak Suryanto Gunawan merupakan komisaris yang berasal dari luar emiten, tidak memiliki saham Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, juga tidak mempunyai hubungan Afiliasi baik dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, maupun Pemegang Saham Utama Perseroan, juga tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
PT.MAYORA INDAH
PEMENANG HADIAH KUPON PT. MAYORA
MAYORAH INDAH TBK . menggelar program hadiah kupon tanpa di undih dan membagikan beragam hadiah yg menarik di dlm kemasan kopi torabika ...